RESUME DAN KRITISI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pada pasal 9
Kebiasaan pada masyarakat kita untuk menawarkan barang atau jasanya tidak sesuai dengan kenyataan yang diterima oleh konsumen, namun merupakan suatu kewajiban apabila konsumen yan membeli barang atau jasa dengan nilai kecil mendapatkan hal yang tidak sesuai pula.
Pasal 52
Perlu ada tambahan hukuman untuk kasus pasa 52 ayat 1 dikarenakan anak adalah aset untuk kemajuan bangsa
Pasal 40 ayat 2
Pasal ini tidak sesuai dengan kenyataannya dikarenakan ada penyalagunaan informasi elektronik yang dapat mengganggu ketertiban umum itu berarti pemerintah belum melindungi kepentingan umum.
Pasal 43 ayat 1
Untuk wewenang sebagi penyidik yang diberikan secara khusus pada para pegawai negeri sipil yang sesuai bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik memang sangat dibutuhkan karena semakin banyak penyidik maka maka tindak pidana jga semakin cepat bias terungkap.
KRTISI
UNDANG – UNDANG REPUBLK INDONESIA
NO 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
Dalam Negara Indonesia adalah Negara hokum yang berdasarkan pancasila dengan menjujung tinggi moral, etika, ahalk mlia, sebagai bangsa yang mengerakan hokum tentang perundang – undangan yang terkait porno grafi seperti yang kita lihat pada bintang iklan film tidak dikenakan pasal yang terkait dengan pornografi.
Pasal 15
Kita harus menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman daripelanggaran pembuatan, penyebarluaskan, dan pengunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan yakni berat, sedang, dan ringan.
Pasal 16 Ayat 1
Bahwa pemerintahan, lembaga social lembaga keagamaan keluarga atau masyarakat mengapa untuk membina, mendampingi serta menjaga kesehatan fisik dan mental kepada anak sesudah terjadi korban. Sebaiknya diadakan penyuluhan untk mengurangi aksi pornografi pada usia dini.
Pasal 19
Pemerintah daerah belum menjalankan kewenagannya untuk memblokir pornografi melalui internet seandainya pemerintah daerah melaksanakan pasal tersebut maka pornografi tidak merajalela oleh saat ini dan anak – anak tidak mudah untuk mengunduhnya tayangan pornigrafi itu sehingga UU tersebut bias berjalan.
Pasal 1 Ayat 1
Dalam undang – undang ini tidak sesuai dengan kenyataan karena praktek dilapangan masih banyak gambar, sketsa, foto, ilustrsi, DLL. Yang masih bebas beredar dalam masyarakat kita.
Pasal 1 Ayat 4
Yang saya lihat saat ini banyak warnet yang menjalankan pasal ini dengan tidak memblokir situs internet kususu anak yang berusia 18 tahun.
KRITISI UMUM
Kenyataan saat kini banyak penyebaran pornografi baik ditayangan televisi maupun multi media inilah yang masih belum tindak oleh pemerintah.
Masih banyak film yang berbau porno beredar diindonesia tapi kenapa hal tersebut tidak ditindak oleh pemerintah
Pada BAB IX
Peran pemerintah dan peran masyarakat pasal 40 ayat 1 hendaknya pemerintah membuat undang – undang sisitem informasi dan teknologi agar teknologi tidak disalah gunakan oleh masyarakat tentang pemanfaatan teknologi informasi agar teknologi informasi dapat dimanfaatkan secara positif.
Pada BAB XI
Sebaiknya dilhat terlebih dahulu apa motifnya sebelum memidanakan atau menghukum seseorang
Pages
Hidup memerlukan pengorbananan. Pengorbanan memerlukan perjuangan. Perjuangan memerlukan ketabahan.Ketabahan memerlukan keyakinan. Keyakinan pula menentukan kejayaan. Kejayaan pula akan menentukan kebahagiaan. SEMANGAT.... !!!!!
Selasa, 21 Juni 2011
Blog Archive
VISITOR
Kalender
Diberdayakan oleh Blogger.
Pengikut
Arsip Blog
Mengenai Saya
- SwAsty_AiNi
- this is a real, this is me...only special person who knows about me. I just a ordinary person.
0 komentar:
Posting Komentar